Tempat Wisata Ditutup Sementara, Pemko Pekanbaru Dapat Kritikan Dari Anggota DPRD
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE). SE nomor 1586/STP/SEKR/V/2021 itu berisi tentang perintah agar tempat wisata di Kota Tuah Madani ditutup untuk sementara waktu. Namun, SE tersebut mendapat kritikan pedas dari anggota dewan setempat.
SE itu dikritisi keras oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Suherman.
"Pemko tolong sebelum membuat peraturan ini dipahami terlebih dulu, masyarakat saat ini sulit menanggapi karena peraturan ini membuat masyarakat bingung," kata Suherman, Senin (17/5/2021).
Kemudian, Kebijakan yang diterbitkan pada Minggu 16 Mei 2021 sendiri diterbitkan setelah mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan status Pekanbaru sebagai zona merah.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa seluruh tempat wisata tutup dari 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
"Walikota Pekanbaru selaku ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru untuk tidak membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat," terangnya.
Selain itu, Politisi Hanura itu mengaku juga merasa kebingungan dengan Pemko yang menutup tempat wisata namun memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi.
"Seharusnya Pemko tegas pada pengelola yaitu dengan cara tetap membatasi jumlah kunjungan dan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.
"Siagakan juga tim dari Satgas untuk memantau. Saat ini masyarakat sudah jenuh dan jangan sampai masyarakat masa bodoh nantinya," tambahnya.
