PPKM di Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru Minta Warga Patuhi Aturan
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kalangan DPRD Kota Pekanbaru memberikan masukan kepada Tim Satgas Covid-19 dan kepada masyarakat. PPKM ini akan dilaksanakan, pada Rabu (14/4/2021).
Diketahui, PPKM di Pekanbaru hanya diberlakukan di dua RW, yakni RW 04 kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya dan RW 06 Sidomulyo Timur, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengatakan, bahwa pemerintah pastinya ingin angka penyebaran covid berkurang, makanya diterapkan PPKM.
"Kita berharap, warga dapat mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini kita harapkan agar berjalan maksimal," ujar Hamdani.
Selain itu, Hamdani berharap kepada perangkat-perangkat pemerintahan, hingga tingkat RT dan RW, agar dapat bersinergi untuk memaksimalkan target dan tujuan dari PPKM ini.
"Khusus untuk yang satu ini, kita himbau masyarakat, agar tetap patuhi protokol kesehatan dan patuhi himbauan, serta aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Insya Allah ini untuk menjaga kita semua, agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST juga menyampaikan masukan yang sama, agar semua masyarakat, khususnya yang sedang melaksanakan PPKM, agar dapat menjalankannya sesuai dengan yang diharapkan.
Pasalnya, di daerah zona merah yang sedang dilaksanakan PPKM tersebut, paling tidak selama Ramadhan ini, bisa menekan angka Covid, dan bisa ke zona hijau lagi.
"Yang paling kita tekan kan di sini, diharapkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, serta bagi yang melaksanakan tarawih, agar bisa benar-benar memakai masker, membawa handsanitizer, sesuai ketentuan yang ada," harapnya.
Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.
