Hamdani Apresiasi Kebijakan Pemko Pekanbaru Beri Izin Ibadah Ramadan di Masjid
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah di tengah masa pandemi Covid-19 pada Kamis, (1/4/2021).
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Hamdani sangat mengapresiasi kebijakan Pemko Pekanbaru yang memberikan izin pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan.
"Tentunya kebijakan dari pemerintah ini sangat kita apresiasi ya, karena ini kan menyangkut kesehatan dan keselamatan Warga Negara," kata Hamdani, Selasa (6/4/2021).
Kemudian, Hamdani mengatakan, untuk menekan pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru bahwa melalui SE tersebut juga ada pelarangan bagi rumah ibadah yang masuk di dalam zona merah.
"Dari 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru setahu saya ada 13 Kelurahan masuk ke dalam zona merah, maka disana nanti ada pembatasan sesuai dengan surat edaran dari Walikota Pekanbaru," jelasnya.
Selain itu, Hamdani juga berharap Pemko Pekanbaru juga harus memperhatikan perihal yang tidak wajib, seperti tempat hiburan atau usaha retail.
"Kalau ibadah saja yang wajib dibatasi, maka yang tidak wajib juga harus dibatasi. Karena ini perlu jadi perhatian dari Pemerintah walaupun sifatnya himbauan. Sebab banyak juga aduan dari masyarakat, kenapa cuma rumah ibadah saja yang dibatasi?, sementara Mall dan tempat tongkrongan tidak di batasi. Ini saya cuma menyuarakan aspirasi masyarakat saja," ujarnya.
