Bantu Legalitas Lahan Warga, Pjs Bupati Rohul Dukung Percepatan Program PTSL PM 2021

Mawardi Tombang
Minggu, 29 November 2020 08:00:00

ROKAN HULU - Pjs Bupati Rokan Hulu (Rohul) mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul dalam rangka Percepatan pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berbasis Partisipasi Masyarakat (PM) 2021, karena dengan disertifikatnya lahan masyarakat sudah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah secara hukum.

Pernyataan itu dikatakan Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si saat membuka sekaligus sebagai Pemateri dalam kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (26/11/2020)


Kegiatan dengan tujuan Mewujudkan Data Pertanahan Yang Valid, Berkualitas dan Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Turut juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Rohul Tarbarita Simorangkir, Kabag Adwil, Camat Rambah, Camat Ramah Samo dan Kepala Desa.

Terkait keluhan masyarakat tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB) dalam mengurus Administrasi Sertifikat Tanah, Pjs Bupati Rohul mendorong Asosiasi atau organisasi Desa duduk bersama dengan DPRD Rohul dalam upaya mencari solusi dengan harapan bisa mengurangi biaya BPHTB.

Baca: Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional

"Jadi saya kira dengan beberapa catatan-catatan tadi kita berharap kawan-kawan bisa memberikan dorongan sehingga nanti ada semacam upaya politik di DPRD seperti hearing dengan anggota DPR. Sehingga program-program yang berkaitan dengan Pandanaan BPHTB ini mendapat dukungan baik itu secara formal melalui APBD maupun juga nanti ada hubungan dengan dari pihak bisa dalam bentuk CSR," kata Masrul Kasmy.

Bentuk dukungan Pemkab Rohul terkait percepatan Program PTSL 2021, Pjs Bupati Rohul mengaku sudah mengeluarkan peraturan Bupati terkait persiapan standar biaya sertifikat tanah.

"Tapi ternyata di lapangan ukuran biaya operasional itu dinilai masih kurang, jadi ini mungkin menjadi catatan evaluasi. Kemudian terkait juga BPHTB ini disampaikan oleh masyarakat itu terlalu tinggi sehingga nanti ini akan mengganggu proses percepatan dari sertifikat tanah tersebut,” kata Masrul

“Jadi saya kira dalam penyelesaian ini kita yakin dan percaya masalah untuk percepatan sertifikat tanah itu seperti yang di sampaikan pak Kakan Pertanahan ini masih ada sekitar 40 ribu persil yang belum disertifikat, jadi kita yakin program ini akan cepat dan segera selesai,” tambah Masrul.

Melalui Sosialisasi ini Hubungan Hukum Pertanahan ini dengan peserta para Camat, Kepala Desa, yang menjadi corong-corong sosialisasi ke masyarakat. Masrul Kasmy berharap hal yang bisa disampaikan bahwa pertama sistem administrasi pertahanan ini harus betul-betul mapan dan tidak ada tumpang tindih kepemelikian lahan.

“Kemudian juga memberikan pemahaman masyarakat jumlah mereka akan bisa segera melakukan pendaftaran tanah meregistrasi sehingga nanti semua persoalan-persoalan tanah yang klasik yang seperti sekarang ini terjadi tumpang tindih, banyaknya klaim-klaim itu bisa dieliminir dengan administrasi pertahanan yang sudah mempunyai sertifikat masing-masing masyarakat,” harap Masrul.

Sementara itu, Kakan BPN Rohul Tarbarita Simorangkir menjelaskan ada tiga kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu seperti sebanyak 5.000 bidang Strategis Nasional pengukuran, Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) sebanyak 4.000 bidang, kemudian Pelaksanaan penerbitan sertifikat sebanyak 13 ribu yang merupakan produk dari peta bidang tanah di tahun 2018-2019.

“Sehingga sertifikat yang akan menjadi target kita di tahun 2021 adalah sebanyak 17 ribu bidang, kemudian ada kegiatan kita yang merupakan desa lengkap yaitu di Kecamatan Kepenuhan yaitu dengan target 10 ribu bidang ini adalah merupakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia untuk Program PTSL berbasis partisipasi masyarakat,” kata Tarbarita

“Kalau di Rambah Samo itu SN pengukuran tapi memang satu desa akan kita laksanakan pengukuran yang menjadi desa lengkap nanti. apabila sudah terwujud akan kita deklarasikan di tahun 2021, desa lengkap bidang tanahnya seperti Desa Lubuk BendaharaTimur, Langkitin, Lubuk Napal, Teluk Aur, Sei Kuning, Lubuk Bilang, Rambah Hilir Tengah dan Muara Musu,” jelas Tarbarita

Terkait masalah BPTB, diakui Tarbarita terhadap bphtb ini juga memang di lapangan setelah mendapatkan sertifikat hampir mendekati 40.000 bidang, terhadap BPTB yang tidak dibayar maka akan dibuat sertifikat itu distempelkan menjadi BPTB terutang.

“Nah hari ini kita lakukan melalui forum resmi dengan Pemerintah daerah, yang memang terdapat kendala di masyarakat agar BPHTB ini disamping memang regulasinya ada kewenangan di Pemerintah Daerah,”

“Tadi Pak Pjs Bupati Rohul menyampaikan juga mungkin perlu dilakukan kebijakan terhadap BPHTB ini bagaimana supaya BPHTB ini bisa melihat dari kondisi masyarakatnya yaitu agar dilakukan pengurangan atau keringanan, tadi disampaikan beliau mungkin dilakukan secara mekanisme melalui Asosiasi Kepala Desa,” ujarnya

“Kemudian melalui pak Camat agar disampaikan kepada pemerintah daerah agar bisa diteruskan dan bisa dibahas mudah-mudahan ini harapan saya juga sebagai kepala Kantor Pertanahan Rohul ini bisa terwujud supaya masyarakat ini bisa tersenyum lebih bahagia lagi,” tambahnya

Tarbarita menjelaskan Program Sertifikat PTSL ini gratis, karena ini merupakan Program Strategis Nasional yang dibiayai APBN. Tekait biaya patok, materai, foto Copi dan Mobilisasi ini sudah ditetapkan Standar biayanya dalam Perbub 47 tahun 2020, ujarnya.(Kim)

Advertorial Pemkab Rohul

Lainnya
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Kata Cristiano Ronaldo Setelah Antar Juventus Juarai Pi
Sekelompok Perempuan Tunisia Demo Minta Poligami Dibole
Bagus Bawana Pembuat Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Ditan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men