Usai Sidak, DPRD Pekanbaru Akan Panggil Manajemen Hotel Sabrina
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil pengelola Hotel Sabrina dan Koro-Koro. Pemanggilan tersebut terkait hasil temuan Komisi I DPRD Pekanbaru ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pada Sabtu (21/3/2021).
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani bersama Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra serta sejumlah anggota Komisi I lainnya serta Satpol PP menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri tengah berduaan di dalam kamar hotel Sabrina yang ada di Jalan Tuanku Tambusai ini.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan bahwa sejumlah pengurus masjid dan masyarakat setempat banyak melaporkan bahwa di hotel kelas melati tersebut diduga kerap kali dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Khusus di Hotel Sabrina sangat banyak aduan dari masyarakat, bukan hanya Sabrina City saja tapi seluruh hotel Sabrina yang ada di Pekanbaru seperti Sabrina 81, Sabrina Peninsula hingga Sabrina Panam diduga melakukan pembiaran adanya praktik prostitusi," ungkapnya, Minggu 21 Maret 2021.
Baca: Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Isa Lahamid dan Firmansyah juga menyoroti sejumlah tempat hiburan yang ada di Pekanbaru.
Khususnya di Koro Koro yang ada di Jalan HR Soebrantas, para wakil rakyat ini menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, Manajeman Koro-Koro juga tidak bisa menunjukan izin dari tim Satgas Covid-19 untuk membuka usahanya.
Tak hanya itu, beberapa pekerja yang tidak bisa menunjukan kartu identitasnya turut digelandang oleh Satpol PP untuk didata dan diminta keterangannya, Koro-Koro juga diduga sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan.
Yang mana di dalam Perda tersebut seluruh tempat hiburan yang ada di Pekanbaru harus tutup pada pukul 22.00 Wib, namun pada faktanya saat anggota DPRD dan Satpol PP dilokasi, didapati Koro-Koro masih buka hingga pukul 23.00 dan masih terus menerima tamu.
“Mereka sudah melanggar Perda, selain itu manajeman juga tidak ada mengimbau atau memerintahkan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Di sini kita lihat banyak yang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak,” tutup politisi PAN ini.
