Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020, Sekda Rohul: Jangan Dijual!

Mawardi Tombang
Sabtu, 1 Agustus 2020 10:00:00

Rambah Samo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali memperjuangkan dan menyerahkan bukti legalitas kepemilikan lahan milik masyarakat atau Sertifikat Tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2020.

Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kamis (18/6/2020) menyerahkan Sertifikat Tanah di 4 (Empat) Desa di Kecamatan Rambah Samo, yaitu Desa Masda Makmur, Desa Rambah Utama, Desa Pasir Makmur dan Desa Karya Mulya.

Dikegiatan itu, Sekda juga didampingi Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Kadis Kopnakertrans Rohul Zulhendri M.Ip, Kadis DPMPD Rohul Margono S.Sos M.Si, Kadis Dukcapil Rohul Syaipul Bahri, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Masda Makmur Erna Yuningsih, Kades Rambah Utama Usman Sugiono, Kades Pasir Makmur Slamet Riyadi dan Kades Marga Mulya Jasmani.

Untuk Desa Masda Makmur, Sekda menyerahkan secara simbolis 19 Sertifikat, Desa Rambah Utama 160 Persil, Desa Pasir Makmur 182 Persil dan Desa Marga Mulya 260 sertifikat.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kamis (18/6/2020) mengatakan Pemkab terus memperjuangkan hak masyarakat melalui kepemilikan tanah Prorgram Tora ini, dengan tujuan tidak ada lagi konflik lahan ditengah masyarakat.

“Dengan adanya legalitas kepemilihan lahan, bisa menghindari konflik lahan dan plus nya bisa “disekolahkan” menjadi agunan tentunya dengan Program dan rencana yang jelas, untuk membuka usaha yang produktif,” kata Sekda

Diakui Sekda, sejauh ini dalam penerbitan sertifikat melaui Program Tora dan PTSL masih ada yang menjadi hambatan yang belum bisa dituntaskan, karena ada beberapa kawasan ataupun bidang tanah itu yang masuk di dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan Hutan Rakyat.

“Tapi yang lebih dominan dikarenakan lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat, yang ada dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, namun saat ini melalui RTRW Kabupaten Rokan Hulu Perda nomor 120, Pemkab Rohul sudah mencoba untuk mengusulkan kembali kawasan-kawasan yang berasal dari milik masyarakat,”

“Dalam RTRW Provinsi itu dimaksudkan dalam hutan rakyat hari ini akan dikembali untuk bisa diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan hak milik yang sebenarnya, jadi ini akan memberikan solusi bagi masyarakat yang hari ini belum tuntas sertifikat tanahnya. Mudah-mudahan nanti ketika sudah bisa kita laksanakan dapat izin untuk melaksanakan dengan RTRW Rokan Hulu tentunya nanti ini akan dapat solusi.

Sekda juga mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hari ini untuk menjaga dan memelihara begitu juga masyarakat dalam menggunakan sesuai dengan nilai sertifikat itu bisa dijadikan agunan dan sebagainya untuk usaha yang produktif.

“Kita juga menganjurkan supaya masyarakat tidak menjual walaupun tidak bisa kita pungkiri mungkin ada kepentingan nantinya, kita menghimbau memaksimalkan penggunaan sertifikat tanah tersebut sehingga tidak pindahtangan ke tempat lain,” pinta

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Makmur Slamet Riyadi mengatakan sebelumnya pihakny mengusulkkan 415 sertifikat, namun yang terealisasi hanya 182 sertifkat. Diakuinya disebabkan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat dan hutan konversi.

“Sehingga yang bisa terproses hanya 182 persil, selebihnya tetap kita usulkan yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat karena berdasarkan penjelasan dari Bappeda kabupaten Rokan Hulu bahwasanya hutan rakyat bisa diberikan sertifikatnya Tapi kini masih dalam proses juga,” terangnya

Slamet juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rohhul H. Sukiman dimana telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Alhamdulillah bisa kami rasakan terutama ketika saya sebagai kepala desa dalam minta tanda tangan SK CPP, karena pada waktu itu juga ada dikejar waktu dan lain sebagainya, walaupun kami menghadap beliau malam hari, Alhamdulillah dapat respon yang baik dari pak Bupati,” kata Slamet

Ia berpesan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat yang telah diperoleh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,

“Dengan adanya sertifikat ini tentunya warga sudah memiliki legalitas dan kepemilihan lahan yang sah, karena lahan yang kita miliki apabila tidak ada surat-surat yang sah ini akan rawan sengketa lahan, tapi dengan sertifikat sudah dipastikan aman bagi masyarakat.tutupnya.

Lainnya
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Penanganan Kasus Stunting dan Gizi Buruk Salah Satu Fok
Usai Amankan Pelaku Narkoba di Pantai Raja, Polsek Aman
Gerombolan Kerbau Berkeliaran di Kawasan KPT, Membahaya
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya