Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Sidak Ke Gudang Miras, Terkejut Minol Kadaluarsa dan di atas 40%
Pekanbaru- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan ratusan minuman berakohol diatas 40 persen yang sudah kadaluwarsa di ruko yang dijadikan gudang oleh PT Henson Alfa Gros di Jalan Seokarno Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, Senin (8/3/2021). Dalam sidak tersebut, disaksikan langsung oleh pihak Satpol PP serta Disperindag Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga menemukan minuman berakohol diatas 40 persen yang dijual salah satu toko di Pasar Bawah dengan berbagai jenis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fatullah dan anggota Munawar Syahputra, Sabarudi, David Marihot sangat terkejut saat melihat banyaknya minuman beralkohol kadaluwarsa diatas 40 persen dan beberapa jenis minuman segar yang kadaluwarsa sejak 2019 yang masih tersimpan di ruko dan dijadikan gudang.
Rudi yang merupakan pimpinan PT Henson Alfa Gros mengatakan, barang minuman berakohol yang kadaluarsa yang masih tersimpan pihaknya sudah memisahkan antara gudang penyimpanan barang yang belum kadarluarsa dan gudang barang kadaluarsa.
"Persoalan barang BS (barang sortiran) yang diminta untuk dimusnakan masih menunggu surat persetujuan dari pada principal kami," katanya.
Baca: Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Kemudian ia mengatakan lagi bahwa setelah sidak Komisi II ini, pihaknya akan melaporkan persetujuan pemusnahan barang kadaluarsa ini. "Jika suratnya sudah diberikan pihak principal perusahaan, kita akan lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat dan pihak Principal perusahaan," ungkap Rudi.
Usai sidak, Ketua Komisi II H Fatullah menyampaikan, hasil dari tinjauan dilapangan ditemukan minuman-minuman yang sudah kadaluarsa bertahun-tahun, oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk minuman kadaluarsa harus dimusnakan. Dan dirinya meminta kepada perusahaan untuk tidak memindahkan minuman-minuman kadaluarsa tersebut.
"Disampaikan pihak perusahaan ke kita, bahwa mereka akan mengajukan pemusnahan barang kadaluarsa ke distributornya yang ada di Medan. Setelah mendapatkan persetujuan mereka akan melampirkan ke kita. Untuk barang (minuman) kita minta jangan ada satupun yang dipindahkan karena ini akan dimusnahkan," ujar Fathullah,
Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru sedang memperlihatkan hasil temuan

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru sedang memperlihatkan hasil temuan

Suasan pemanggilan manajemen PT Henson di gedung DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru sedang memperlihatkan hasil temuan

Anggota DPRD Pekanbaru memanggil langsung manajemen PT Henson

Anggota Satpol PP Pekanbaru saat ikut ekspos hasil temuan
