DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Retribusi Persampahan dan Kebersihan, Harapkan Menambah PAD

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Retribusi Persampahan/Kebersihan menjadi Perda pada Selasa (31/8/2021). Dari pengesahan Perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi PAD untuk pembangunan Pekanbaru yang lebih baik ke depannya.
Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri.
Sementara dari Pemko Pekanbaru diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi, tampak hadir Sekdako M Jamil bersama sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama saat memimpin sidang pariprna
Baca: Adipura Kembali ke Pelukan Pekanbaru, Buah Kerja Keras dan Ikhlas
"Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat," ujar Ginda.
Menurut Ginda, ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah dikelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang, dan tidak membebani APBD.
"Poin penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi," kata Ginda.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya.
"Alhamdulillah sudah disahkan, pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan PP tahun 2021, dan Permendagri tentang Retribusi Persampahan, dan ini disesuaikan," ujar Ayat.
Baca: Inflasi Kota Pekanbaru Terus Melandai, Sejumlah Langkah Strategis Pemko Lakukan Terbukti Berhasil
Ayat juga mengatakan bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus, dan diharapkan terus membaik. "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.
Pandangan fraksi
Laporan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru, Badria Rikasari
Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan dijalankan dipatok angka Rp38 miliar, lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun.
"Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insyaallah tercapai," tuturnya.
Pandangan Fraksi