DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Ketertiban Umum dan Air Limbah
KANALSUMATERA.com -PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke - satu masa sidang ketiga tahun sidang 2020-2021. Paripurna ini berkaitan dengan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru. Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyampaikan ada dua Ranperda yang dibahas pada masa sidang ketiga dan rapat paripurna kesatu ini. Hadir pada paripurna terkait dua Ranperda ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama dan Nofrizal, staf ahli serta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Ada dua Ranperda. Pertama, Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, Ranperda air limbah," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, penyampaian dua Ranperda tersebut adalah bagian dari 30 Ranperda yang telah diajukan dan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Setelah 30 Ranperda ini dikaji di Bapemperda, maka dua ranperda inilah yang dinilai sudah bisa dilaksanakan pembahasan. Nantinya, panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan segera membahas secara maksimal kedua Ranperda ini.

"Karena Pekanbaru adalah kota besar, Penduduknya ada satu juta lebih maka perlu Perda tentang bagaimana melaksanakan ketertiban di pekanbaru terkait masalah sosial, etika, dan tempat-tempat melanggar aturan. Jadi ini butuh perda yang lebih kuat untuk melakukan penindakan," pungkasnya.


Galeri Foto DPRD Pekanbaru
