DPRD Pekanbaru Desak Pemko Segera Terbitkan Perwako Terkait Miras
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- DPRD Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwako) guna mengendalikan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai sudah meresahkan tersebut.
Anggota DPRD Komisi II Muhammad Sabarudi mengatakan, Satpol PP bisa melakukan tindakan yang lebih tegas apabila Perwako sudah diterbitkan.
"Miras sudah beredar kemana-mana atau tidak terkontrol, Satpol PP mengatakan mereka tidak bisa melakukan tindakan karena secara aturan hukum belum punya pegangan yang kuat. Perwako harus segera diterbitkan agar Satpol PP bisa melakukan tindakan yang lebih tegas," ujar Sabarudi, Rabu 10 Maret 2021.
Kemudian, Sabarudi menambahkan, Pekanbaru kental akan kebudayaan Melayu dan juga nilai-nilai Islam, dan jelas bahwa keberadaan miras sangat bertentangan dengan budaya Melayu.
"Miras sangat bertentangan dengan nilai budaya Melayu yang identik dengan nilai Islam. Apalagi Pekanbaru merupakan negeri Melayu," katanya.
Selain itu, ia mengatakan Pemko Pekanbaru harus melakukan pengawasan setelah memberikan izin kepada perusahaan yang menjual miras. Karena yang terjadi saat ini sebut dia, banyak miras dijual di warung klontong.
"Kembali saya ingatkan kepada OPD terkait baik itu Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau peredaran miras di Pekanbaru," tambah Sabarudi.
