Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru Makin Baik, Lampaui Target Nasional
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Persoalan sampah saat ini di Kota Pekanbaru sudah mulai terselesaikan satu persatu. Dapat kita ketahui beberapa waktu lalu pemasalahan sampah dikota Pekanbaru sempat viral. Dikarenakan adanya penumpukan sampah dimana-mana.
Untuk menyelesaikan permasalahan sampah tersebut, sesuai intruksi Walikota pekanbaru, DR H Firdaus MT melalui Sekdako, Muhammad Jamil.
.jpg)
Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, S.T., M.T bersama Kepala Dinas DLHK kota Pekanbaru dan jajarannya meninjau dan melakukan pendataan TPA Muara Fajar untuk mulai membangun konsep sanitary landfill.
Menurut Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, berdasarkan data di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pengelolan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terbilang baik.
"Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen," jelas Marzuki baru-baru ini.
Selain juga pengelolaan sampah atau pengurangan sampah di Pekanbaru juga melampaui target nasional. "Jika nasional baru terealisasi 16,12 persen, namun Pekanbaru sudah 23,14 persen," terang Marzuki.
Sementara sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru, untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. Dengan demikian, berdasarkan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, dikatakan Marzuki, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh pemerintah sudah terbilang bagus.
Sementara itu, Kabid pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, Hendra Afriadi maka Langkah cepat menyelesaikan Tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Karena sebelumnya Sampah di TPA dalam keadaan menggunung sehingga pembongkaran sampah di TPA terkendala dan antrian panjang terjadi.
DLHK Kota Pekanbaru akan fokus benahi TPA Muara Fajar. Instansi itu juga menargetkan Pekanbaru kembali meraih piala Adipura.
"Fokus pembuangan sampah semestinya terkoneksi dengan baik dari hulu menuju hilir. Kita upayakan pembenahan secara terpadu agar pembuangan sampah di hilir tidak lagi terkendala seperti sebelumnya. Salah satunya fokus membenahi TPA di Muara Fajar," kata Hendra.
Fokus penanganan TPA Muara Fajar ada beberapa tahapan yang kita kerjakan, seperti pembuatan jalan operasi di atas sel sampah, perbaikan saluran lindi yang tersumbat, pembentukan lereng sampah dekat bangunan penunjang, penutupan tanah di atas lereng sampah yang terbentuk.

Petugas kebersihan mengangkut tumpukan sampah
Kemudian penanaman rumput di atas tanah penutup, pemasangan pipa gas, meratakan timbunan sampah yang sudah menggunung, pengerukan lumpur di bak anaerobik di IPL, perbaikan jembatan timbang dan perbaikan pagar.
Untuk Pembuatan Jalan Operasi di atas sel sampah, DLHK membutuhkan dua model alat berat yakni Excavator dan Bulldozer. Excavator itu untuk memindahkan sampah dengan jarak paling pendek serta menggunakan lengannya untuk jarak yang panjang.
"Serta Buldozer untuk memindahkan dan meratakan sampah dengan jarak sekitar 20 m," kata Hendra.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sesuai dengan intruksi Walikota Pekanbaru maka ke depannya pihaknya akan menerapkan sistem sanitary landfill pada Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Muara Fajar ini agar efektif dan efisien.
"Sistem metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah," Jelas Hendra.
Ditambah Hendra, progres Sanitary Landfill di TPA untuk menjemput Piala Adipura untuk Kota Pekanbaru.
Hendra berharap dengan dukungan semua pihak permasalahan sampah di kota Pekanbaru bisa diatasi di masa transisi ini. " Kita sangat berharap dengan dukungan semua pihak agar permasalahan sampah bisa kita atasi dimasa transisi ini. Kemudian dengan lancarnya bongkar di TPA ini mempercepat "ritase" pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru ini," ujar nya.
Kemudian, untuk pengangkutan sampah tetap dibagi menjadi tiga zona, wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Zona I terdiri dari Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah zona 2 yaitu Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
Menurut data, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar.
Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo. Sedangkan 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT.Samhana Indah (SHI).
Melihat data yang menunjukkan 40 persen pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar (pelanggaran). Maka diperlukan kerjasama semua pihak melalui kesadaran bersama tentang menjaga lingkungan yang bersih, yaitu tidak hanya memperhatikan dan mempertahankan kebersihan rumah/toko/kantor masing-masing, tapi juga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar/tepi jalan/semak-semak. ***
