Pada Paripurna ke-7 Masa Sidang III, DPRD Pekanbaru Bahas Tiga Agenda

Mawardi Tombang
Kamis, 22 Juli 2021 20:36:21
Pimpinan DPRD Pekanbaru menyerahkan hasil sidang paripurna ke pihak Pemko Pekanbaru

PEKANBARU - Rapat paripurna ke-7 masa sidang III (ketiga) ini berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.

Sementara dari Pemerintahan tampak, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina beserta Camat, BUMD, dan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru. Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan sebagian besar fraksi kurang setuju atas sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini dikatakan Hamdani, DPRD setelah mempelajari isi penyampaian jawaban pemerintah atas perubahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kita (DPRD) akan meminta masukkan dari masyarakat dan stake holder lainnya. Beberapa elemen masyarakat juga sudah ada yang menyurati DPRD untuk memberikan masukkan," jelasnya.

Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani menyebut DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar Fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," jelasnya.

Politisi PKS ini menuturkan, secara aturan perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus dikait-kaitkan dengan vaksinasi.

"Tentunya kita akan melihat usulan Pemko itu dengan aturan yang ada. Begitupun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat. Kita akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kita akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dengan agenda tiga hal sebagai berikut:


1. Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019.

2. Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

3. Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbarutahun anggaran2020.


Dalam rapat tersebut hadir mewakili Walikota Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 ini dilakukan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," terangnya.

Menurutnya, sanksi teguran lisan dan tertulis di dalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas. Khususnya dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang ditempat. "Tentu yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," paparnya.

Nofrizal menjelaskan DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Hal ini bertujuan demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang dirubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019 telah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.

Pimpinan DPRD Pekanbaru saat memimpin sidang paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru saat sidang paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru saat sidang paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru saat sidang paripurna

Lainnya
Pleno Terbuka KPU Kampar Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Kampar 2025-2030
Pleno Terbuka KPU Kampar Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Kampar 2025-2030
SMPN 2 Solok Kota Bangun Kelas Baru dengan Dana Rp2 Mil
Mata Rantai Perdagangan Beras Sumsel Terpanjang se-Indo
Kapolres Empat Lawang, Sumsel Positif Mengkosumsi Narko
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini