Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Botol Miras Kedaluarsa di Gudang Siak II
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Komisi II DPRD Pekanbaru kembali menggelar hearing, dengan memanggil pimpinan distributor miras yakni PT Hansen Alfa Gros, Rudi Hartono, bersama stafnya, pada Senin (8/3/2021) siang. Terkait hasil temuan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tinggi, di Toko Budi Jalan Juanda Pekanbaru.
Turut hadir juga dalam hearing perwakilan Satpol PP Pekanbaru Fachruddin, Kabid Perizinan DMPTSP Yuniarti, serta perwakilan Disperindag Pekanbaru.
Pada hearing tersebut juga dibawa beberapa botol miras, yang disita dari Toko Budi Jalan Juanda sebagai barang bukti.
Kemudian, terungkap dalam hearing tersebut, bahwa PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi sejumlah izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras.Dikarenakan, gudang tempat penyimpanan miras izin awalnya merupakan ruko. Sehingga peruntukkan gudangnya, harus ada izin baru.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah mengatakan, akan meminta dinas terkait tijau ulang izin gudang. "Dari awal sudah kita yakini, gudang ini juga bermasalah. Apalagi mirasnya. Kita minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjutinya. Kita minta tinjau ulang perizinan gudang ini," ujar Fathullah usai hearing.
Fathullah yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dengan kesalahan PT Hansen ini, jangan sampai ada beking yang sok jadi pahlawan.
"Kita akan selidiki siapa beking distributor ini. Karena sejak 2016 lalu ternyata sudah beroperasi. Tapi tidak mendatangkan PAD bagi Kota Pekanbaru," katanya.
Pimpinan PT Hansen Alfa Gros, Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.
"Izin dari Bea Cukai kita ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nanti lah kita urus," ujarnya.
