Hasil Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru, Poemik Pengangkutan Sampah Masih Tumpang Tindih
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Hingga saat ini polemik pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tak kunjung usai dan masih tumpang tindih. Hasil hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Senin kemarin, menguak persoalan ini.
Diketahui, dua perusahaan yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SI), memenangkan tender pengangkutan sampah, di dua zona di Kota Pekanbaru.
Dua perusahaan ini mengangkut sampah, dari TPS ke TPA Muara Fajar, Rumbai. Sementara saat ini, masih ada pengangkutan sampah, dari rumah warga ke TPA Jalan Uka Panam, yang dilakukan warga menggunakan jalur mandiri.
Pengangkutan sampah ini sudah berlangsung lama. Warga lebih memilih memakai jalur mandiri ini, karena mengangkut sampah dari rumah warga ke TPA. Sedangkan perusahaan, hanya mengangkut dari TPS (tumpukan sampah) ke TPA Muara Fajar.
"Ya, berdasarkan laporan dari DLHK, memang terjadi tumpang tindih pengangkutan sampah, secara mandiri oleh masyarakat dan oleh pihak ketiga hasil lelang," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Selasa (13/4/2021).
Kemudian, ia menjelaskan pengangkutan secara mandiri terbentuk, pasca persoalan sampah sedang carut marut nya, bahkan ada pula TPA tersendiri dari mandiri di Jalan Uka, TPA Panam. Sedangkan pihak ketiga GTJ dan SI menggunakan TPA Muara Fajar.
Terjadinya dualisme ini, harus segera dicarikan solusinya. Bahkan di sini harus ada peran kepala daerah, agar masalah ini tidak berkepanjangan.
"Makanya sekarang, DLHK ini dinas yang paling ribet. Ada pemenang kontrak, ada jalur mandiri. Masalahnya sekarang, pada retribusinya," tegas Sigit.
