Benahi Sistem Retribusi Sampah, Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan Persampahan

Mawardi Tombang
Rabu, 16 Maret 2022 07:06:29
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengumpulkan jajaran Pe]merintah Kota (Pemko) untuk membahas evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Sekdako Pekanbaru M Jamil, Asisten I Syoffaizal, Asisten II Elsyabrina, Asisten III Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi, Kabag Tapem serta 15 Camat se-Kota Pekanbaru.

Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya, pengangkutan sampah, pemungutan retribusi serta kesiapan UPT retribusi pelayanan persampahan.

Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT saat memimpin rapat evaluasi

Baca: Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional

Saat diwawancarai usai rapat tersebut, Firdaus, menyebutkan, fokus Pemko Pekanbaru adalah memperkuat layanan dan pengawasan persampahan di Kota Pekanbaru. Ia mempertegas, bahwa pihak rekanan yang bertanggung jawab atas zona 1 dan 2 bukan sekedar hanya pengangkutan sampah.

"Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2, sementara DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja," tegas Datuk Bandar Setia Amanah ini.

Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengakui, memang ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini. Dirinya mengetahui betul ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi

"Kita akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel kita upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan mari kita berkolaborasi, sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegasnya.

Mengenai masalah retribusi sampah, sebulan yang lalu Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 Camat yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan terstruktur untuk ditindak lanjuti oleh 83 Kelurahan.


"Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 Kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan pengawasan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus.

Ia mengintruksikan kepada jajarannya, agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Dirinya juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru.

"Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar Kota kita ini benar - benar bersih,"imbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra mengatakan bahwa Retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola oleh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi.

"Retribusi sampah, kita minta ke seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya di kecamatan. Kita tunjuk (tim) untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dikatakan, data itu nantinya akan dijadikan data base atau data valid yang akan digunakan untuk percepatan penanganan sampah dari DLHK ke BLUD.

Menjelang jadi BLUD, pihaknya meminta kecamatan mendata dan menagih retribusi di masa transisi ini. Nantinya, retribusi itu diserahkan ke DLHK.

"Jadi pelimpahan kewenangannya (kepada camat) nanti hanya mendata dan mengambil retribusi saja. Sementara hal lain tetap di DLHK," ungkapnya.

Retribusi Sampah

Besaran retribusi sampah masyarakat yang dikutip oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021, diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 5.000, Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Peserta rapat evaluasi

Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T kepada media memastikan, kutipan retribusi yang dilakukan oleh petugas resmi dipemukiman masyarakat nantinya tidak lebih dari Rp 10.000.

"Penarikan retribusi sesuai Perda. Rp 5.000, Rp 7.000, Rp10.000. Tidak ada lagi seperti yang dipungut oleh oknum oknum yang lalu. Yang lebih dari Rp 10.000, bahkan sampai Rp 100.000. Tidak ada lagi," tegas Firdaus, Kamis (2/9/2021).

Dalam dua minggu ke depan, Pemerintah Kota Pekanbaru dikatakan Firdaus, mengingatkan oknum yang selama ini menjalankan kutipan agar berhenti, jika tidak mengindahkan, Pemerintah Kota melalui petugas khusus yang dibentuk di DLHK akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam penerapan satu atau dua minggu kedepan masih kita ingatkan mereka (oknum) untuk berhenti.

"Tapi kalau sampai dua minggu awal ini mereka tidak mau berhenti juga, maka nanti tim yustisi khusus yang kami bentuk di DLHK yang akan melaporkan ke kepolisian, bisa lewat Polsek atau melalui Polresta," ujar wali kota saat itu. (Adv DLHK Pekanbaru)

Lainnya
Banyak yang Menyambut, Ketua PA 212 Sebut Rindu Rizieq Shihab Terobati
Banyak yang Menyambut, Ketua PA 212 Sebut Rindu Rizieq Shihab Terobati
Temui Syahrul Aidi, DPRD Riau Sampaikan Warning Kedaula
Sekretaris DPP Demokrat Lampung Dipolisikan Pengusaha
Sempat Heboh, Berikut Informasi Tentang Gaji PNS
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip