Benahi Sistem Retribusi Sampah, Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan Persampahan

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengumpulkan jajaran Pe]merintah Kota (Pemko) untuk membahas evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Sekdako Pekanbaru M Jamil, Asisten I Syoffaizal, Asisten II Elsyabrina, Asisten III Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi, Kabag Tapem serta 15 Camat se-Kota Pekanbaru.
Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya, pengangkutan sampah, pemungutan retribusi serta kesiapan UPT retribusi pelayanan persampahan.
Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT saat memimpin rapat evaluasi
Baca: Adipura Kembali ke Pelukan Pekanbaru, Buah Kerja Keras dan Ikhlas
Saat diwawancarai usai rapat tersebut, Firdaus, menyebutkan, fokus Pemko Pekanbaru adalah memperkuat layanan dan pengawasan persampahan di Kota Pekanbaru. Ia mempertegas, bahwa pihak rekanan yang bertanggung jawab atas zona 1 dan 2 bukan sekedar hanya pengangkutan sampah.
"Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2, sementara DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja," tegas Datuk Bandar Setia Amanah ini.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengakui, memang ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini. Dirinya mengetahui betul ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi
Baca: Inflasi Kota Pekanbaru Terus Melandai, Sejumlah Langkah Strategis Pemko Lakukan Terbukti Berhasil
"Kita akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel kita upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan mari kita berkolaborasi, sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegasnya.
Mengenai masalah retribusi sampah, sebulan yang lalu Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 Camat yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan terstruktur untuk ditindak lanjuti oleh 83 Kelurahan.
"Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 Kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan pengawasan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus.
Ia mengintruksikan kepada jajarannya, agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Dirinya juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru.
"Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar Kota kita ini benar - benar bersih,"imbaunya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra mengatakan bahwa Retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola oleh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi.
"Retribusi sampah, kita minta ke seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya di kecamatan. Kita tunjuk (tim) untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing," ujarnya.
Dikatakan, data itu nantinya akan dijadikan data base atau data valid yang akan digunakan untuk percepatan penanganan sampah dari DLHK ke BLUD.
Menjelang jadi BLUD, pihaknya meminta kecamatan mendata dan menagih retribusi di masa transisi ini. Nantinya, retribusi itu diserahkan ke DLHK.
"Jadi pelimpahan kewenangannya (kepada camat) nanti hanya mendata dan mengambil retribusi saja. Sementara hal lain tetap di DLHK," ungkapnya.
Retribusi Sampah
Besaran retribusi sampah masyarakat yang dikutip oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021, diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 5.000, Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Peserta rapat evaluasi
Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T kepada media memastikan, kutipan retribusi yang dilakukan oleh petugas resmi dipemukiman masyarakat nantinya tidak lebih dari Rp 10.000.
"Penarikan retribusi sesuai Perda. Rp 5.000, Rp 7.000, Rp10.000. Tidak ada lagi seperti yang dipungut oleh oknum oknum yang lalu. Yang lebih dari Rp 10.000, bahkan sampai Rp 100.000. Tidak ada lagi," tegas Firdaus, Kamis (2/9/2021).
Dalam dua minggu ke depan, Pemerintah Kota Pekanbaru dikatakan Firdaus, mengingatkan oknum yang selama ini menjalankan kutipan agar berhenti, jika tidak mengindahkan, Pemerintah Kota melalui petugas khusus yang dibentuk di DLHK akan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam penerapan satu atau dua minggu kedepan masih kita ingatkan mereka (oknum) untuk berhenti.
"Tapi kalau sampai dua minggu awal ini mereka tidak mau berhenti juga, maka nanti tim yustisi khusus yang kami bentuk di DLHK yang akan melaporkan ke kepolisian, bisa lewat Polsek atau melalui Polresta," ujar wali kota saat itu. (Adv DLHK Pekanbaru)