Benahi Sistem Retribusi Sampah, Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan Persampahan

Mawardi Tombang
Rabu, 16 Maret 2022 07:06:29
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengumpulkan jajaran Pe]merintah Kota (Pemko) untuk membahas evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Sekdako Pekanbaru M Jamil, Asisten I Syoffaizal, Asisten II Elsyabrina, Asisten III Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi, Kabag Tapem serta 15 Camat se-Kota Pekanbaru.

Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya, pengangkutan sampah, pemungutan retribusi serta kesiapan UPT retribusi pelayanan persampahan.

Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT saat memimpin rapat evaluasi

Saat diwawancarai usai rapat tersebut, Firdaus, menyebutkan, fokus Pemko Pekanbaru adalah memperkuat layanan dan pengawasan persampahan di Kota Pekanbaru. Ia mempertegas, bahwa pihak rekanan yang bertanggung jawab atas zona 1 dan 2 bukan sekedar hanya pengangkutan sampah.

"Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2, sementara DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja," tegas Datuk Bandar Setia Amanah ini.

Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengakui, memang ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini. Dirinya mengetahui betul ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi

"Kita akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel kita upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan mari kita berkolaborasi, sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegasnya.

Mengenai masalah retribusi sampah, sebulan yang lalu Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 Camat yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan terstruktur untuk ditindak lanjuti oleh 83 Kelurahan.


"Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 Kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan pengawasan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus.

Ia mengintruksikan kepada jajarannya, agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Dirinya juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru.

"Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar Kota kita ini benar - benar bersih,"imbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra mengatakan bahwa Retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola oleh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi.

"Retribusi sampah, kita minta ke seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya di kecamatan. Kita tunjuk (tim) untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dikatakan, data itu nantinya akan dijadikan data base atau data valid yang akan digunakan untuk percepatan penanganan sampah dari DLHK ke BLUD.

Menjelang jadi BLUD, pihaknya meminta kecamatan mendata dan menagih retribusi di masa transisi ini. Nantinya, retribusi itu diserahkan ke DLHK.

"Jadi pelimpahan kewenangannya (kepada camat) nanti hanya mendata dan mengambil retribusi saja. Sementara hal lain tetap di DLHK," ungkapnya.

Retribusi Sampah

Besaran retribusi sampah masyarakat yang dikutip oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021, diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 5.000, Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Peserta rapat evaluasi

Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T kepada media memastikan, kutipan retribusi yang dilakukan oleh petugas resmi dipemukiman masyarakat nantinya tidak lebih dari Rp 10.000.

"Penarikan retribusi sesuai Perda. Rp 5.000, Rp 7.000, Rp10.000. Tidak ada lagi seperti yang dipungut oleh oknum oknum yang lalu. Yang lebih dari Rp 10.000, bahkan sampai Rp 100.000. Tidak ada lagi," tegas Firdaus, Kamis (2/9/2021).

Dalam dua minggu ke depan, Pemerintah Kota Pekanbaru dikatakan Firdaus, mengingatkan oknum yang selama ini menjalankan kutipan agar berhenti, jika tidak mengindahkan, Pemerintah Kota melalui petugas khusus yang dibentuk di DLHK akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam penerapan satu atau dua minggu kedepan masih kita ingatkan mereka (oknum) untuk berhenti.

"Tapi kalau sampai dua minggu awal ini mereka tidak mau berhenti juga, maka nanti tim yustisi khusus yang kami bentuk di DLHK yang akan melaporkan ke kepolisian, bisa lewat Polsek atau melalui Polresta," ujar wali kota saat itu. (Adv DLHK Pekanbaru)

Lainnya
Banjir Kepung Sejumlah Wilayah di Aceh, Puluhan Desa Terendam
Banjir Kepung Sejumlah Wilayah di Aceh, Puluhan Desa Terendam
Didesak Agar Lakukan Belajar Tatap Muka, Disdik Kampar
Bupati Aceh Besar : Seluruh Maskapai Agar Hentikan Pene
Positif Hamil, Siswi SMP di Kampar Dikeluarkan dari Sek
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1